Setiap hari Selasa dan Jumat, di kantor tempat saya bekerja, selalu diadakan pengajian rutin. Buat saya pengajian rutin seperti ini semacam vitamin jiwa yang membuat hidup lebih seimbang. Karena pada hakikatnya bekerja adalah bagian dari ibadah. Beberapa waktu lalu di pengajian kantor sempat membahas mengenai aspek perencanaan financial secara islami. Sebagai seorang muslim, kita diwajibkan untuk selalu terus belajar. Termasuk dalam hal ini merencanakan keuangan.
Satu hal yang saya ingat dalam kajian tersebut adalah mempelajari apa itu rezeki. Dalam pandangan orang awam, makna rezeki selalu dikaitkan dengan uang maupun materi. Tidak salah memang, uang dan materi adalah bagian rezeki yang terlihat. Sedangkan rezeki yang tidak terlihat meliputi kesehatan, teman baik, rasa aman dan semua hal yang bisa kita nikmati.
Sedangkan yang menjadi milik kita sesungguhnya hanya 3: apa yang kita makan, apa yang kita pakai dan apa yang kita sedekahkan.
Dalam pengelolaan perencanaan keuangan secara islami, ada aspek yang harus kita perhatikan setelah kita tiada. Diantaranya adalah mengeluarkan zakat yang merupakan hak Allah, membayar hak dan kewajiban kita terhadap orang lain yang berupa hutang, membayar hak dan kewajiban kita di dunia maupun di akhirat.
Setelah memenuhi kewajiban investasi untuk keluarga yang meliputi pasangan, anak dan orang tua atau siapa pun yang hidupnya bergantung kepada kita, ada baiknya di akhir perencanaan keuangan, dilengkapi dengan perencanaan wakaf. Mengapa perlu merencanakan wakaf?
Saya teringat, ustaz menyebutkan tiga hal yang akan menemani kita setelah tiada kelak yaitu: doa dari anak yang soleh dan solehah, ilmu yang bermanfaat dan amal jariyah. Dalam hal ini, wakaf termasuk bagian dari amal jariyah yang pahalanya akan terus mengalir, setelah kita tiada. Ibarat berinvestasi, kita hanya ‘menanamkan modal’ berupa wakaf dan pahalanya tidak akan pernah putus.
Dalam pandangan awam saya selama ini, saya menganggap bahwa yang namanya wakaf itu harus dalam bentuk lahan, tanah pemakaman atau bangunan seperti masjid, pesantren, rumah sakit yang kalau dipikir-pikir nominal dananya relative besar. Kalau begini, sampai kapan kita akan bisa menunaikan wakaf? Dan ternyata, pandangan saya yang sempit itu keliru. Objek wakaf tidak harus dalam bentuk tanah atau bangunan, tapi bisa dalam bentuk uang. Itu pun tidak harus dalam jumlah banyak.
Orang yang ingin menunaikan wakaf juga tidak harus beragama lslam, agama apa pun boleh, lho. Karena ini adalah hal yang baik. Siapa pun yang memiliki rasa peduli, tentunya ingin berwakaf.
Satu contoh gampangnya adalah jika kita menyumbang pembangunan masjid atau rumah sakit dengan cara ikut membeli semen, pasir atau pun keramik, itu sudah termasuk wakaf yang insha Allah pahalanya akan terus mengalir. Ikut membangun fasilitas umum di daerah terpencil seperti fasilitas mck, rumah sakit atau pun bangunan yang memiliki manfaaat bagi umat juga bagian dari wakaf.
Dari mana alokasi investasi untuk wakaf? Nah, di sinilah kita harus cerdas, supaya tidak mengganggu jalannya kewajiban yang lain, pos wakaf bisa diambil dari pos investasi. Perencanaan dananya pun harus disesuaikan dengan pendapatan masing-masing. Jika kita alokasi investasi wakaf kita sebesar Rp. 500.000 ya jangan merencanakan wakaf yang dananya melebihi Rp. 500.000 setiap bulan.
Konsep wakaf tunai berkala semacam tersebut, bisa kita lakukan secara rutin setelah menerima gaji. Jika alokasi dananya belum mencukupi, cukup diturunkan standar wakafnya. Selain itu, amal yang akan menemani kita nanti tidak semata-mata wakaf. Masih ada doa-doa dari anak-anak yang soleh, ilmu yang memiliki manfaat bagi banyak orang dan sedekah-sedekah lainnya.
Memilih Instrumen Wakaf yang Bisa Mengakomodir Kebutuhan Perencanaan Keuangan
Setelah memiliki pos perencanaan wakaf tunai berkala, kini saatnya memilih instrument wakaf yang tepat dan terpercaya. Beberapa produk keuangan memang memiliki produk hybrid yang menggabungkan antara proteksi dan investasi. Produk hybrid ini sering kita kenal dengan unitlink, Namun produk yang menggabungkan antara proteksi dengan wakaf tunai berkala belumlah banyak (atau mungkin baru satu dua).
Satu-satunya yang saya ketahui adalah produk Asuransi Brilliance Hasanah Maxima (ABHM) dari Sun Life Financial Syariah. Dengan hadirnya produk ini, nasabah tidak perlu repot-repot untuk melakukan wakaf tunai berkala setiap bulannya.
Beberapa kelebihan dari wakaf tunai yang dimiliki Sun Life Financial Syariah ini diantaranya: tanpa potongan, pasti aman dengan tenaga pemasar tersertifkasi, serta aman dalam penyalurannya karena Sun Life Financial Syariah bekerjasama dengan Dompet Dhuafa. Reputasi Dompet Dhuafa dalam penyaluran dana wakaf tidak perlu diragukan lagi. Selain Dompet Dhuafa masih ada pengelola asset wakaf seperti: Rumah Wakaf, Daarut Tauhid (DT), Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan 174 lembaga sejenis yang telah terdaftar.
Dana wakaf dari nasabah ini nantinya akan disalurkan oleh nazhir (pengelola asset wakaf) ke berbagai sektor sosial yang membutuhkan seperti: kesehatan, pendidikan, hingga ekonomi. Di antaranya yang sudah berjalan adalah pembangunan rumah sakit di Lampung Timur. Daerah Lampung Timur dipilih Dompet Dhuafa dan Sun Life Financial Syariah karena mutu kesehatan di propinsi ini paling rendah di Lampung.
Ide Sun Life Financial Syariah dalam memberikan fitur wakaf bagi pemegang polis syariah ini mendapat dukungan dari Dewan Syariah Nasional (DSN)-MUI.
Jadi, ingat ya! Berwakaf tidak harus menunggu punya tanah atau bangunan. Dengan membeli Asuransi Brilliance Hasanah Maxima (ABHM) dari Sun Life Financial Syariah, selain mendapatkan proteksi, kita pun bisa mendapatkan manfaat wakaf pasti kini nanti. Karena, orang yang berbahagia adalah orang yang sudah berhenti napasnya, namun pahalanya tetap mengalir.
8 comments
apa yang kita makan..
apa yang kita pakai..
apa yang kita sedekahkan..
Nice share. Berwakaf ternyata juga tak harus menunggu punya dana besar dan jg tak harus yg beragama islam.. ??
Tulisannya buat saya bukan hanya tahu tapi juga mengerti soal wakaf. Terima kasih postingannya.
Hmm rada bingung. Jadi dana wakafnya di ganti berupa polis asuransi. Yg mana polis asuransi tersebut juga bagian dari investasi yg dananya dapat di kembalikan setelah beberapa tahun (unitlink). Atau murni seperti asuransi uangnya tidak ada pengembalin setelah di kemudian hari. Dan claimnya sesuai dengan kebutuhan penyaluran dompet duafa.
Alur dananya masuk ke reksa dana atau pasar bursa ya? Mungkin beredar di pasar bursa berupa sukuk. Hmmm
Tapi unik juga nih fitur investasi wakaf. Thanks mas for sharing..
Saya setuju Mas Achi perihal rezeki. Rezeki itu ga hanya perihal materi, teman yang baik pun rezeki. Bisa ngetik komentar dan baca tulisan ini juga rezeki.
Info tentang wakafnya bagus bgt Mas. Mencerahkan pengetahuan.
Baca tulisan mas Achi, jadi nambah wawasan banget nih soal wakaf. Karena yg aku tahu soal wakaf ya yang berkaitan sama bangunan atau tanah aja. Hehehe. Terima kasih mas udah berbagi
wah ternyata bisa juga ya wakaf tunai, dari dulu kepikirannya mewakafkan sebidang tanah gitu buat jadi tempat ibadah atau sekolah buat ladang beramal hehe… makasih infonya mas
Aku juga ikutan nih wakaf. Tapi Hutan Wakaf. Coba baca-baca di sini kalau tertarik berwakaf juga hutan-tersisa dot org.
Kalau saya baca, waqaf mungkin merupakan bagian (atau memang) sedekah.
Terima kasih infonya, saya juga mengira kalau waqaf itu umumnya berupa lahan.